Metronews

Tak Hanya Pesangon! Pemerintah Jamin Eks Karyawan Sritex Bisa Dapat Kerja Tanpa Batasan Usia

0

0

matajambi |

Sabtu, 01 Mar 2025 21:49 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau lebih dikenal dengan nama Sritex, tengah menghadapi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia ini resmi memberhentikan seluruh operasionalnya mulai Sabtu, 1 Maret 2025, dengan hari kerja terakhir karyawan pada Jumat, 28 Februari 2025.

Dalam rentang waktu Januari hingga akhir Februari 2025, gelombang PHK yang terjadi di Sritex Group telah berdampak pada 10.665 karyawan. Ribuan pekerja ini berasal dari empat perusahaan di bawah naungan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Menanggapi situasi ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa hak-hak karyawan terdampak akan tetap dipenuhi, terutama terkait pesangon dan jaminan sosial.

“Negara berkewajiban untuk memastikan bahwa para pekerja mendapatkan haknya, termasuk pesangon,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.

Baca Juga: Wanita Tergelap di Dunia: Dari Kamp Pengungsi hingga Menaklukkan Dunia Fashion!

Selain pesangon, mantan pekerja juga dijanjikan mendapat manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan manajemen perusahaan sejak Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024, dengan salah satu fokus utamanya adalah memastikan pembayaran hak-hak pekerja.

Dalam upaya membantu karyawan yang terdampak, pemerintah juga berjanji akan mempermudah akses mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru. Salah satu langkah yang diambil adalah penghapusan batasan usia dalam proses rekrutmen bagi mantan pekerja Sritex.

“Pemerintah akan mencarikan lapangan kerja bagi para pekerja yang terkena PHK, terutama di wilayah sekitar pabrik lama,” ujar Noel, sapaan akrab Wamenaker.

Baca Juga: Heboh! Kasus Keracunan Makanan di Sekolah, Ini Tanggapan Badan Gizi Nasional

Ia juga menekankan bahwa kesempatan kerja ini berlaku bagi siapa saja, tanpa memandang usia, asalkan memiliki kemauan untuk kembali bekerja.

“Jangan sampai ada syarat yang semakin menyulitkan mereka. Hidup sudah cukup sulit, jangan dipersulit lagi,” tambahnya.

Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo juga membuka kesempatan bagi mantan pekerja yang ingin beralih ke bidang lain melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).

Program ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan mereka di industri lain, baik yang masih berkaitan dengan tekstil maupun di sektor yang berbeda.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER