Metronews

Tercatat Rp29,8 Triliun! Ini Daftar Piutang Tetap Sritex yang Harus Dilunasi

0

0

matajambi |

Minggu, 02 Mar 2025 14:50 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Kewajiban terhadap Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo senilai Rp28,6 miliar.

Baca Juga: Jangan ke Paris atau Dubai Dulu! 5 Destinasi Ini Jauh Lebih Menakjubkan,

Hutang kepada Bea Cukai Surakarta sebesar Rp189,2 miliar.

Kewajiban terhadap PT PLN Jawa Tengah-DIY senilai Rp43,6 miliar.

Denny menjelaskan bahwa daftar tagihan tetap ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan para kreditur terkait langkah ke depan.

"Dengan besaran utang yang telah diverifikasi, para kreditur dapat menentukan keputusan dalam rapat kreditur berikutnya," jelasnya.

Baca Juga: Cek Waktu Imsak Kota Jambi 2 Maret 2025! Jangan Sampai Telat Sahur dan Berbuka

Dalam rapat kreditur yang digelar pada 30 Januari 2025, disepakati bahwa tim kurator, manajemen, serta pihak debitur pailit akan melakukan pembahasan lebih lanjut guna menentukan langkah terbaik bagi keberlangsungan Sritex.

Semua pihak diberikan waktu selama 21 hari sebelum kreditur mengambil keputusan dalam rapat lanjutan.

Sementara itu, manajemen PT Sritex menyatakan kesiapan mereka dalam mengajukan rencana bisnis yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan.

Di sisi lain, tim kurator meminta dilakukannya audit independen guna menilai kelayakan usaha Sritex pasca-kepailitan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER