Hukum

Kronologi Lengkap Sidang Praperadilan Wiwin Fatmawati, Netizen Ikut Berkomentar!

0

0

matajambi |

Kamis, 20 Feb 2025 12:01 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MUAROJAMBI, MATAJAMBI.COM -  Proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wiwin Fatmawati terus berlanjut.

Pengadilan Negeri (PN) Sengeti kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum korban terhadap Kepolisian Resor Muaro Jambi, Rabu 19 Februari 2025.

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Sengeti ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Mohammad Harzian Rahmatsyah dengan didampingi panitera pengadilan.

Hadir dalam persidangan perwakilan dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi, Unit PPA Polres Muaro Jambi, tim kuasa hukum korban Amin serta saksi utama dalam kasus ini, Edi Purnomo, yang juga merupakan ayah dari Wiwin Fatmawati.

Baca Juga: Mengaku Tidak Dipecat, Satryo Soemantri Ungkap Dirinya Mundur dengan Alasan Tidak Sesuai Harapan Pemerintah

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum korban menyoroti proses penyitaan barang bukti yang diduga tidak sesuai prosedur.

Edi Purnomo sebagai saksi utama memberikan kesaksian di hadapan hakim bahwa barang bukti milik korban, yakni sepeda motor, disita tanpa adanya berita acara serah terima resmi dari kepolisian.

Yang lebih mengejutkan, menurut kesaksian saksi, pihak kepolisian membebankan biaya transportasi kepada korban untuk pengangkutan barang bukti.

"Kami mempertanyakan, mengapa korban justru harus menanggung biaya pengangkutan barang bukti? Ini sangat tidak wajar dalam proses hukum yang seharusnya berjalan transparan dan adil," tegas Amin.

Baca Juga: 4 Kali Mangkir, Kini Pakai Rompi Oren! Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Resmi Ditahan KPK

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menanyakan mengapa hanya sepeda motor korban yang disita, sementara kendaraan yang digunakan oleh pelaku tidak ikut diamankan sebagai barang bukti.
Kasus Tipiring atau Dugaan Penganiayaan Berat?

Salah satu poin yang menjadi perdebatan dalam sidang ini adalah pengkategorian kasus sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh penyidik.

Tim kuasa hukum menilai bahwa penganiayaan terhadap Wiwin Fatmawati tidak bisa dianggap ringan, karena dalam insiden tersebut tersangka membawa senjata tajam berupa golok, melakukan pemukulan, dan merusak kendaraan korban dengan senjata tersebut.

"Kami merasa ada ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus ini. Jika ini memang hanya Tipiring, mengapa harus ditangani oleh Polres Muaro Jambi dan tidak langsung diselesaikan di tingkat Kapolsek Sungai Bahar?" ujar Amin.

1 2

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER