Metronews

Helen's Club di Jambi Ditutup Permanen, DPRD dan Tokoh Masyarakat Serukan Penutupan Tanpa Kompromi

0

0

matajambi |

Jumat, 14 Feb 2025 11:06 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Helen’s Club, yang sempat melakukan soft opening beberapa hari lalu di wilayah RT O1, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, kini resmi ditutup secara permanen.

Keputusan final ini diumumkan dalam rapat dengar pendapat pada Kamis, 13 Februari 2025, yang dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kota, DPRD, serta tokoh agama, adat, dan masyarakat setempat.

Dalam rapat tersebut, para peserta menyatakan bahwa Helen’s Club tidak memenuhi persyaratan operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jambi.

Keberadaan tempat hiburan malam tersebut dianggap melanggar aturan mengenai jarak aman dari fasilitas publik, seperti rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Baca Juga: Saldo DANA Gratis Rp1 Juta Cuma Klik Link? Kesempatan Emas Valentine 2025, Buruan Klaim Sebelum Habis!

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menyatakan, Kami telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan memutuskan bahwa untuk menjaga nilai budaya dan keamanan masyarakat, Helen’s Club harus ditutup secara permanen."

Pihak Satpol PP Kota Jambi, yang sebelumnya melakukan penyegelan sementara, kini menegaskan bahwa tidak akan ada kelonggaran dalam hal izin operasional.

Kepala Satpol PP, Feriadi, mengungkapkan, Penyegelan yang telah kami lakukan sejak kemarin menjadi keputusan final.

Tempat yang tidak memiliki izin lengkap tidak akan diberi kesempatan untuk beroperasi."

Baca Juga: Inilah Niat Puasa Nisfu Syaban yang Benar dan Keutamaannya yang Luar Biasa

Di sisi lain, pengelola Helen’s Club, melalui pernyataan dari Rajjee, Humas Holywings Pusat, mengklaim bahwa mereka telah memiliki izin perusahaan terbatas (PT), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan surat keterangan domisili.

Namun, Rajjee mengakui bahwa izin operasional dari Pemerintah Kota Jambi masih dalam proses. Ia juga menambahkan bahwa sistem verifikasi ketat telah diterapkan, memastikan pengunjung berusia minimal 21 tahun.

Perwakilan gedung dari WTC juga menyatakan bahwa meskipun Helen’s Club sangat kooperatif dalam mengurus perizinan dan proses sewa gedung, keputusan penutupan ini sudah final.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Jambi, Aswan Hidayat, menyatakan kekhawatirannya atas potensi penjualan minuman keras di area publik, yang dapat merusak moral dan nilai adat masyarakat.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER