Suasana tenang sangat dibutuhkan oleh pasien dan keluarganya, sehingga keberadaan tempat hiburan yang cenderung ramai hingga larut malam bisa mengganggu kenyamanan serta pemulihan pasien di fasilitas kesehatan tersebut.
Baca Juga: Piala Asia U-20 2025: Timnas Indonesia U-20 Tantang Iran di Laga Perdana, Malam Ini!
4. Pelanggaran Perda Terkait Minuman Beralkohol
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010, penjualan minuman beralkohol di tempat umum dilarang, kecuali pada lokasi tertentu yang telah mendapatkan izin resmi.
Helen’s Play Mart dinilai melanggar regulasi ini dengan menyediakan dan memperjualbelikan minuman keras secara terbuka. Kondisi ini semakin memicu kekhawatiran masyarakat, terutama terkait aksesibilitas minuman beralkohol yang mudah bagi kalangan muda.
Baca Juga: Ke Singapura Usai Sang Suami Harvey Moeis Divonis 20 Tahun? Sandra Dewi Kepergok Liburan Bareng Anak!
5. Dokumen Perizinan Belum Lengkap
Dari hasil pemeriksaan Tim Terpadu Pemkot Jambi, ditemukan bahwa Helen’s Play Mart masih belum memiliki izin operasional yang lengkap. Hal ini menjadi alasan utama dilakukannya penyegelan.
Ketidakpatuhan dalam aspek perizinan menandakan bahwa operasional tempat ini berjalan tanpa pengawasan yang seharusnya, yang bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum lebih lanjut.
Baca Juga: LAM Kota Jambi Murka! Helens Play Mart Ditolak Keras, Ini Alasannya
6. Dampak Negatif Terhadap Generasi Muda
Tempat hiburan malam sering dikaitkan dengan berbagai aktivitas yang berisiko, termasuk penyalahgunaan alkohol dan pergaulan bebas.
Dengan konsep yang memungkinkan siapa saja mengakses minuman beralkohol dengan mudah, Helen’s Play Mart bisa menjadi tempat yang kurang kondusif bagi anak muda.
Banyak tokoh masyarakat dan agama yang menyatakan kekhawatiran mereka terhadap dampak jangka panjang terhadap moralitas dan perilaku sosial generasi muda di Jambi.
Baca Juga: Heboh! Helens Club Jambi Ditutup Satpol PP, Warga dan LAM Beri Penolakan Keras!