Metronews

Kemudahan Proses Apostille di Indonesia Yang Cepat dan Praktis

0

0

matajambi |

Rabu, 05 Feb 2025 13:47 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Persiapkan dokumen

 yang ingin dilegalisasi.

Ajukan permohonan secara online melalui portal resmi Kemenkumham.

Lakukan pembayaran sesuai biaya administrasi yang ditetapkan.

Dokumen akan diverifikasi dan diberikan sertifikat apostille dalam waktu yang relatif singkat.

Gunakan dokumen yang telah disertifikasi di negara tujuan tanpa perlu legalisasi tambahan di kedutaan.

Proses ini tidak hanya mempercepat legalisasi dokumen, tetapi juga mengurangi beban administratif yang sebelumnya harus dilakukan secara bertahap di beberapa instansi.

Manfaat Apostille bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Penerapan sistem apostille di Indonesia memberikan berbagai keuntungan, baik bagi individu maupun dunia usaha:

Lebih Cepat: Proses legalisasi yang sebelumnya bisa memakan waktu berminggu-minggu kini hanya dalam hitungan hari.

Lebih Hemat: Tidak ada lagi biaya tambahan untuk legalisasi di berbagai kementerian dan kedutaan besar.

Diakui Secara Internasional: Dokumen yang telah diberikan sertifikat apostille langsung diakui oleh lebih dari 120 negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Uni Eropa.

Memudahkan Mobilitas Global: Sangat membantu bagi pelajar, pekerja migran, dan pengusaha yang membutuhkan dokumen sah untuk keperluan internasional.

Kesimpulan

Layanan apostille merupakan solusi bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengurus dokumen untuk keperluan luar negeri dengan lebih mudah dan cepat. Dengan proses yang lebih sederhana dan transparan, sistem ini semakin memperkuat konektivitas Indonesia di kancah global.

Bagi yang membutuhkan layanan ini, segera ajukan permohonan apostille melalui portal resmi Kemenkumham dan nikmati kemudahan legalisasi dokumen tanpa hambatan! Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kemenkumham atau hubungi layanan pelanggan terkait.

1 2 3

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER