Metronews

Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus! Simak Cara Kerja Sistem Baru BPJS Kesehatan

0

0

matajambi |

Sabtu, 01 Feb 2025 07:30 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Pada tahun 2025, Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan seiring dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan diterapkannya sistem ini, kategori kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya digunakan akan dihapus.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk ketiga kalinya.

Meskipun aturan baru telah ditetapkan, besaran iuran yang akan berlaku masih belum diumumkan. Berdasarkan Pasal 103B Ayat (8) dalam Perpres 59/2024, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan tarif iuran, manfaat, serta biaya layanan yang berlaku.

Selama masa transisi, sistem pembayaran iuran masih akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Juga : Banmus DPRD Jambi Kunjungi DPRD DKI Jakarta untuk Optimalkan Peran dan Fungsi

Dalam Perpres 63/2022, skema iuran BPJS Kesehatan terbagi ke dalam beberapa kelompok peserta. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang pembayarannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Kedua, peserta yang tergolong Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-ASN, diwajibkan membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan mereka. Dari jumlah tersebut, 4% ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 1% menjadi tanggungan peserta.

Bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, serta sektor swasta, besaran iurannya tetap sama, yakni 5% dari gaji bulanan dengan skema pembayaran 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Adapun anggota keluarga tambahan dari peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, diwajibkan membayar iuran sebesar 1% dari gaji per bulan per orang yang ditanggung oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga : Siapa Pejabat Paling Tajir? Raffi Ahmad Punya Rp1 Triliun, Tapi Masih Kalah dari Ini!

Untuk kategori peserta lain, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta mandiri, tarif iuran ditentukan sebagai berikut: Rp 42.000 per bulan untuk layanan kelas III, Rp 100.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 150.000 per bulan untuk kelas I.

Sementara itu, bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarganya, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.


Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER