BATANGHARI, MATAJAMBI.COM – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Tipidter Polres Batanghari berhasil menangkap seorang pekerja bernama Fajar Abdurahman (25), warga Jangga Baru, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (18/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi sumur minyak ilegal yang berada di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Batanghari Kompol M. Ridha, didampingi Kasat Reskrim AKP Husni Abda, Kanit Tipidter IPDA Ginting Ferdinan, dan Kasi Humas AKP Simbang Tetap, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengeboran ilegal.
“Kasus ini berawal dari informasi warga yang melaporkan aktivitas eksploitasi minyak di sumur bekas kebakaran yang sebelumnya sudah diberi garis polisi. Namun, oleh para pelaku, termasuk pemodal Ucok Padang Lawas dan Dikun, sumur tersebut kembali dikelola untuk mengambil minyak,” ujar Kompol Ridha.
Baca Juga : Oknum ASN PU Jambi Terjerat Kasus Tipu Gelap: Berkas Masuk Tahap Dua, Tersangka Ditahan
Tim Satreskrim Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh AKP Husni Abda dan IPDA Ginting Ferdinan segera melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Sabtu sore sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, petugas berhasil menangkap Fajar Abdurahman yang sedang mengangkut minyak mentah dari sumur milik Ucok Padang Lawas.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. Sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dengan rak galon.
2. Lima jeriken berisi masing-masing 35 liter minyak mentah.
3. Satu corong berwarna merah.
4. Satu ember berwarna hitam.
Baca Juga : Udah Tua Kok Bacot? Sindiran Livy Renata untuk Deddy Corbuzier Gegerkan Jagat Maya!
Wakapolres Batanghari menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas aktivitas pengeboran minyak ilegal karena merugikan negara, membahayakan masyarakat, dan merusak lingkungan.
“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa kepada pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti,” kata Kompol Ridha.
Hingga kini, dua pemodal utama dalam kasus ini, Ucok Padang Lawas dan Dikun, telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Aparat kepolisian masih melakukan pengejaran untuk menangkap keduanya dan terus mengumpulkan bukti tambahan guna membongkar jaringan pelaku lainnya.
Fajar Abdurahman dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.