Baca Juga : Pesawat Jeju Air Tabrak Pagar, 28 Tewas: Kronologi Insiden Mengerikan dan Apakah Warga Indonesia Ada di Dalamnya?
Mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda akan dikenakan jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap.
Penghapusan kelas pada layanan BPJS Kesehatan juga membawa dampak besar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), kedua kelompok ini tetap memperoleh jaminan kesehatan tanpa pembagian kelas seperti sebelumnya.
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional memastikan layanan kesehatan tetap optimal bagi seluruh peserta, baik individu mandiri maupun yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
Sistem KRIS dirancang untuk memastikan kesetaraan akses layanan kesehatan. Dengan sistem baru ini, setiap peserta mendapatkan standar pelayanan yang sama, terlepas dari latar belakang sosial atau kemampuan finansial mereka. Hal ini bertujuan menghilangkan potensi diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.
Baca Juga : Skor 3-0: Inter Milan Tak Terkalahkan, Cagliari Kembali Terperosok ke Zona Degradasi
Pemerintah juga menegaskan bahwa transisi menuju sistem KRIS dilakukan dengan memperhatikan kesejahteraan peserta. Upaya seperti koordinasi dengan fasilitas kesehatan dilakukan untuk memastikan perubahan berjalan lancar.
Dalam mendukung implementasi KRIS, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan tujuan sistem ini tercapai. Menteri Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya kerja sama antara rumah sakit, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya untuk mendukung keberhasilan program ini.
“Kami memastikan sistem KRIS dapat diterapkan dengan baik tanpa membebani masyarakat," jelas Budi. Transformasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional demi mewujudkan layanan kesehatan yang adil dan berkualitas.
Transformasi layanan BPJS Kesehatan dengan penerapan KRIS pada 2025 adalah langkah besar menuju sistem kesehatan yang lebih inklusif. Dengan perubahan ini, seluruh masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat pelayanan kesehatan yang setara tanpa diskriminasi, sekaligus mendapatkan jaminan kesehatan yang andal dan terjangkau.