Metronews

Penting! SIM Tak Bisa Diterbitkan Tanpa BPJS Kesehatan Aktif, Ini Solusinya

0

0

matajambi |

Jumat, 01 Nov 2024 13:59 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM-BPJS Kesehatan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini bekerja sama untuk melaksanakan uji coba persyaratan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

 Program ini dimulai secara nasional pada 1 November 2024, sebagai kelanjutan dari uji coba yang berlangsung di tujuh provinsi dari Juli hingga September. Langkah ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar terlindungi oleh jaminan kesehatan, sesuai amanat Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan bahwa evaluasi tahap awal menunjukkan respons positif dari masyarakat, meskipun masih ada sejumlah area yang perlu diperbaiki. Program ini akan mendukung seluruh pemohon SIM baru maupun perpanjangan agar memenuhi syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan tanpa menjadi beban bagi masyarakat.

Dalam masa uji coba, SIM tetap dapat diterbitkan meski kepesertaan JKN masih dalam proses aktivasi atau pendaftaran. Pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat mendaftar melalui berbagai kanal, seperti layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN. Bagi pemohon dengan status tidak aktif akibat tunggakan iuran, tersedia skema cicilan Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi kewajiban secara bertahap.

Baca Juga : Mengungkap 6 Negara Terbersih di Dunia: Bagaimana Posisi Indonesia?

Asisten Deputi Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa syarat kepesertaan JKN ini berlaku di seluruh Indonesia sebagai bagian dari uji coba nasional. Ketentuan ini sesuai dengan pasal 9 Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang mewajibkan bukti kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 pun mengonfirmasi bahwa persyaratan ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.

Selama masa uji coba, BPJS Kesehatan akan mengerahkan tim pendamping di setiap unit pelayanan SIM, yang diharapkan dapat membantu meminimalkan kendala dan memastikan kelancaran proses penerbitan SIM. Ke depan, integrasi antara sistem permohonan SIM milik Polri dan aplikasi BPJS Kesehatan direncanakan untuk mempercepat verifikasi status kepesertaan pemohon SIM.

Kebijakan ini juga beriringan dengan target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk mendaftarkan 98% populasi Indonesia ke dalam JKN pada tahun 2024. Manfaat dari Program JKN yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade terbukti mencegah banyak masyarakat dari kemiskinan akibat biaya kesehatan.

Baca Juga : Kompak Naik! Berikut Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Hari Ini

Syarat administratif baru untuk penerbitan SIM meliputi kepesertaan aktif JKN, bersama dokumen-dokumen standar seperti KTP, hasil pemeriksaan kesehatan, dan dokumen pendukung lainnya. Dengan persyaratan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan kesehatan semakin meningkat.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER