Metronews

Butuh SIM Tapi Belum Punya BPJS? Begini Langkah Cepat dan Mudah untuk Mengurusnya!

0

0

matajambi |

Selasa, 05 Nov 2024 11:05 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM-Proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan, kini menerapkan syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dalam tahap uji coba nasional sejak 1 November. Lalu, apa yang harus dilakukan jika pemohon belum memiliki BPJS Kesehatan?

Persyaratan ini merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), yang berlaku bagi seluruh jenis SIM, termasuk SIM A, B, dan C.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa salah satu syarat penerbitan SIM adalah "melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)."

JKN, atau Jaminan Kesehatan Nasional, merupakan program kesehatan yang dikelola oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) melalui sistem asuransi kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri merupakan produk dari program JKN.
Bagaimana Jika Tidak Punya BPJS Kesehatan?

Layanan SIM tidak dapat diakses tanpa BPJS Kesehatan aktif, namun pemohon tetap bisa mendaftar langsung di tempat jika belum terdaftar.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan pada Jumat (1/11) bahwa pemohon SIM yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan masih dapat mengajukan SIM dengan persyaratan tambahan, yakni mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Proses pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa saluran, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau menggunakan Aplikasi Mobile JKN.
"Selama masa uji coba ini, jika SIM telah diterbitkan namun status kepesertaan JKN masih dalam tahap aktivasi atau pendaftaran, SIM tetap bisa diberikan kepada pemohon," kata David.

Ia juga menambahkan bahwa pemohon yang sudah memiliki BPJS Kesehatan tetapi dengan status tidak aktif akibat tunggakan iuran, diwajibkan melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu.

Untuk membantu pelunasan tunggakan, David menyarankan memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) yang memungkinkan pelunasan secara cicilan.

Status keanggotaan BPJS Kesehatan dapat dicek secara daring melalui berbagai saluran, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.


Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER