MATAJAMBI.COM-Proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (
SIM), baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan, kini menerapkan syarat keanggotaan aktif
BPJS Kesehatan dalam tahap uji coba nasional sejak 1 November. Lalu, apa yang harus dilakukan jika pemohon belum memiliki
BPJS Kesehatan?
Persyaratan ini merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), yang berlaku bagi seluruh jenis
SIM, termasuk
SIM A, B, dan C.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa salah satu syarat penerbitan
SIM adalah "melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (
JKN)."
JKN, atau Jaminan Kesehatan Nasional, merupakan program kesehatan yang dikelola oleh
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) melalui sistem asuransi kesehatan.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan produk dari program
JKN.
Bagaimana Jika Tidak Punya
BPJS Kesehatan?
Layanan
SIM tidak dapat diakses tanpa
BPJS Kesehatan aktif, namun pemohon tetap bisa mendaftar langsung di tempat jika belum terdaftar.
Direktur Kepesertaan
BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan pada Jumat (1/11) bahwa pemohon
SIM yang belum terdaftar di
BPJS Kesehatan masih dapat mengajukan
SIM dengan persyaratan tambahan, yakni mendaftar sebagai anggota
BPJS Kesehatan.
Proses pendaftaran
BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa saluran, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau menggunakan Aplikasi Mobile
JKN.
"Selama masa uji coba ini, jika
SIM telah diterbitkan namun status kepesertaan
JKN masih dalam tahap aktivasi atau pendaftaran,
SIM tetap bisa diberikan kepada pemohon," kata David.
Ia juga menambahkan bahwa pemohon yang sudah memiliki
BPJS Kesehatan tetapi dengan status tidak aktif akibat tunggakan iuran, diwajibkan melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu.
Untuk membantu pelunasan tunggakan, David menyarankan memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap
BPJS Kesehatan (REHAB) yang memungkinkan pelunasan secara cicilan.
Status keanggotaan
BPJS Kesehatan dapat dicek secara daring melalui berbagai saluran, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile
JKN,
BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kunjungan ke kantor
BPJS Kesehatan terdekat.