Metronews

Sistem Lama BPJS Digantikan KRIS: Perubahan Ini Benar Lebih Baik atau Justru Berisiko?

0

0

matajambi |

Kamis, 02 Jan 2025 14:52 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM-Tahun 2025 akan menjadi tonggak penting dalam perombakan layanan BPJS Kesehatan. Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, implementasi KRIS dilakukan bertahap dalam dua tahun. Meski ada perubahan sistem, iuran peserta diperkirakan tetap sama seperti sebelumnya.

"Besaran tarifnya belum final, namun dirancang agar tidak mengalami kenaikan karena disesuaikan dengan harga yang sama," ungkapnya. Selama masa transisi, skema pembayaran masih mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Juga : 2025: Kenaikan Tarif dan Pajak Baru yang Akan Membebani Masyarakat Indonesia, Siap-Siap! Ini Rinciannya!

Berikut rincian skema pembayaran iuran yang berlaku:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

   - Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN: membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, di mana 4% dibayarkan pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Baca Juga : Arab Saudi Tersingkir di Gulf Cup 2024, Peluang Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar!

   - Pegawai BUMN, BUMD, dan swasta: skema iurannya sama dengan PPU di instansi pemerintah.

   - Keluarga tambahan PPU (anak keempat, orang tua, mertua): iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:

   - Kelas III: Rp42.000 per bulan per orang, dengan sebagian dibantu oleh pemerintah.
   - Kelas II: Rp100.000 per bulan per orang.
   - Kelas I: Rp150.000 per bulan per orang.

4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER