Kesehatan

Pecinta Kopi Wajib Tahu! 12 Golongan yang Dilarang Minum Kopi untuk Selamanya

0

0

matajambi |

Sabtu, 14 Des 2024 10:07 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga : Bobby Kertanegara, Kucing yang Menguasai Google 2024 dan Jadi Sorotan Dunia!

Banyak ahli kesehatan, termasuk American College of Obstetrics and Gynecology, menyarankan ibu hamil untuk membatasi konsumsi kafein hingga 200 mg per hari. Hal ini untuk mengurangi risiko komplikasi kehamilan seperti berat badan bayi rendah atau kelahiran prematur.

6. Ibu Menyusui

Meskipun kafein dianggap aman dalam jumlah kecil, ibu menyusui disarankan untuk berhati-hati karena kafein dapat memengaruhi bayi melalui ASI. Risiko dehidrasi juga menjadi pertimbangan tambahan.

7. Orang dengan Gangguan Tidur

Baca Juga : Kementerian PU Luncurkan Corporate University (Corpu) untuk Tingkatkan Kompetensi ASN dan Transformasi Digital di Sektor Infrastruktur

Kafein terkenal dapat mengganggu kualitas tidur. Menghindari kopi setidaknya enam jam sebelum tidur dapat membantu menjaga pola tidur yang sehat.

8. Pengidap Gangguan Kecemasan

Bagi mereka yang sering mengalami kecemasan atau serangan panik, efek stimulan dari kafein dapat memperburuk gejala. Kopi dapat memicu perasaan gelisah dan peningkatan detak jantung yang tidak nyaman.

 9. Penderita Diare

Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Batanghari Terima Penghargaan, Inilah Capaian Luar Biasa di Bidang Keterbukaan Informasi!

Kafein memiliki sifat laksatif yang dapat mempercepat proses pencernaan. Bagi orang yang sering mengalami diare, mengurangi konsumsi kopi mungkin menjadi langkah bijak.

10. Orang dengan Epilepsi

Beberapa studi awal menunjukkan hubungan antara konsumsi kafein berlebihan dengan peningkatan risiko kejang pada penderita epilepsi. Konsultasi dengan ahli saraf sangat dianjurkan untuk kelompok ini.

11. Anak-anak di Bawah Usia 12 Tahun

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER