Hukum

Bukan Main! Hana Hanifah Diduga Terima Dana Gelap dari Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau

0

0

matajambi |

Jumat, 06 Des 2024 11:55 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM – Dugaan kasus korupsi terkait perjalanan dinas fiktif DPRD Riau periode 2020-2021 kembali mencuat ke permukaan. Penyelidikan yang kini memasuki tahap penyidikan melibatkan banyak pihak, termasuk aktris FTV Hana Hanifah, yang diduga menerima aliran dana dari dana perjalanan dinas tersebut.  

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menyampaikan bahwa Hana Hanifah mendapatkan transfer dana dengan jumlah yang mencapai ratusan juta rupiah sejak November 2021. Uang tersebut diduga bersumber dari hasil kejahatan korupsi yang menyeret nama mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun.  

Hana Hanifah menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Dalam sesi tersebut, penyidik menelusuri lebih jauh aliran dana yang dikaitkan dengan Hana, yang disinyalir digunakan untuk keperluan pribadi.  

"Kami berfokus pada pengembalian aset negara dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka," ujar Kombes Anom. Ia menambahkan bahwa jumlah transfer dana kepada Hana bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta, dalam beberapa kali pengiriman.  

Baca Juga : Pernikahan Sederhana Zumi Zola di Kota Suci Madinah, Ini Momen yang Bikin Haru!

Walaupun pemeriksaan telah selesai, Hana memilih untuk tidak memberikan pernyataan mengenai dugaan keterlibatannya. Rencananya, penyidik akan memanggilnya kembali bersama saksi-saksi lain untuk mendapatkan keterangan tambahan.  

Terkuaknya Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
Kasus ini terungkap dari laporan penggunaan ribuan tiket pesawat palsu, sebanyak 35.836 tiket, yang diklaim digunakan untuk perjalanan dinas selama masa pandemi Covid-19. Pada periode itu, penerbangan sangat dibatasi, sehingga menimbulkan kecurigaan atas keabsahan laporan tersebut.  

Selain tiket pesawat palsu, penyidik juga menemukan adanya dokumen perjalanan dinas yang diduga dipalsukan. Fakta-fakta ini menunjukkan besarnya kerugian yang ditimbulkan dari manipulasi dana perjalanan dinas di DPRD Riau.

Empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diperkirakan dibeli dengan hasil korupsi, telah disita oleh penyidik. Salah satu apartemen tersebut diketahui dimiliki oleh Muflihun, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 2,1 miliar.  

Baca Juga : Kemenangan Telak 3-0 untuk City! De Bruyne dan Doku Antar Forest Pulang Tanpa Poin

Selain itu, barang-barang mewah, dokumen penting, dan sejumlah rekening bank atas nama tenaga harian lepas (THL) DPRD Riau juga diblokir. Rekening-rekening ini disinyalir digunakan untuk membiayai fasilitas pimpinan DPRD serta Sekretaris Dewan.  
 
Dalam proses penyelidikan ini, Polda Riau telah meminta keterangan dari lebih dari 40 saksi, termasuk Ketua DPRD Riau periode 2019-2024, Yulisman, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho. Penetapan tersangka dalam kasus ini diharapkan segera diumumkan.  

"Segera kami akan menetapkan tersangka dan mengupayakan pengembalian kerugian negara," kata Kombes Anom.  

Kasus ini tidak hanya mencoreng kredibilitas lembaga legislatif, tetapi juga menjadi pengingat penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan terus berlangsungnya proses hukum, masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal, serta aset negara yang diselewengkan dapat dikembalikan sepenuhnya.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER