JAMBI, MATAJAMBI.COM - Sidang lanjutan kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalan rigit beton di Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Terdakwa dalam kasus ini, M. Nur alias Uncu, yang berperan sebagai konsultan perencana dan pengawasan, hadir untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada 14 November 2024.
Dalam persidangan tersebut, M. Nur menyatakan keberatan atas dakwaan yang hanya menjerat dirinya. Ia meminta agar empat orang lain yang terlibat dalam proyek ini turut dihadirkan di pengadilan untuk memberi keterangan. Menurutnya, kasus ini tidak semestinya hanya membebani dirinya seorang.
Hakim anggota, Alfet, menjelaskan bahwa persidangan akan dilanjutkan pekan depan dan kemungkinan akan menghadirkan keempat nama yang disebutkan terdakwa, yakni Hadi Sarosa alias Ucok (Kabid PPTK pada saat itu), Arfandi sebagai pemenang tender, dan Raja Indra selaku kontraktor pelaksana.
Pada sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarolangun, Fernando, menuntut terdakwa M. Nur alias Uncu dengan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp26 juta.
Baca Juga : Sidang Korupsi Proyek Jalan Rigit Beton Sarolangun: M. Nur Alias Uncu Terancam Penjara 2 Tahun
JPU beralasan bahwa terdakwa selaku konsultan proyek seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan yang kurang maksimal dalam proyek rigit beton tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tatap Urasima Situngkir SH ini mendengarkan pembacaan tuntutan dari pihak JPU Fernando dan Rince Yutari di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Jambi.
Jaksa menyebutkan bahwa peran terdakwa dalam proyek di Simpang Tata-Lubuk Bangkar pada tahun anggaran 2021 menjadi bagian dari korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasus korupsi ini mulai mencuat ketika proyek rigit beton yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sarolangun tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga : Dugaan Peran Penting Narapidana dalam Jaringan Narkoba, Ini Penjelasan Kejati Jambi
Proyek yang dimenangkan oleh CV Armajaya Mandiri dengan kode tender 3080230 ini disorot karena dugaan korupsi yang mengarah pada keterlibatan beberapa pihak dalam satu kegiatan, yang kini berkasnya sudah masuk ke kejaksaan.