Hukum

Sidang M. Nur Terkait Korupsi Jalan di Sarolangun: Terdakwa Tuntut Kehadiran Rekan Tersangka Lain di Persidangan

0

0

matajambi |

Kamis, 14 Nov 2024 21:40 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Empat tersangka dalam proyek ini meliputi Hadi Sarosa alias Ucok sebagai Kabid Bina Marga saat itu, M. Nur alias Uncu sebagai konsultan, Arfandi sebagai pihak pemenang tender, dan Raja Indra sebagai pelaksana proyek. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dari empat laporan perkara (LP) yang diajukan, dua telah mencapai tahap P21, yaitu Hadi Sarosa dan M. Nur alias Uncu.

Kanit Tipikor Polres Sarolangun, IPDA Barus, mengonfirmasi bahwa perkara ini cukup kompleks dan membutuhkan waktu panjang. Dalam penanganannya, kasus ini mendapatkan asistensi dari Polda serta KPK, yang turut memeriksa proses berkas yang sempat bolak-balik ke kejaksaan.

Dalam keterangan Kanit Tipikor, berkas perkara yang awalnya dianggap “Total Lose” kemudian dihitung ulang dan menunjukkan kekurangan anggaran sekitar Rp300 juta.

Saat ditanya mengapa hanya M. Nur yang saat ini berada di tahanan sementara pihak lain belum ditetapkan sebagai tersangka, Kanit Tipikor menjelaskan bahwa keputusan terkait penahanan adalah ranah dari kejaksaan, bukan kepolisian. Menurutnya, M. Nur selama proses penyidikan telah kooperatif, sementara tersangka lainnya, seperti Hadi Sarosa, dilaporkan sempat melarikan diri ketika berkas dinyatakan lengkap.

Baca Juga : Pjs. Gubernur Sudirman Pantau Persiapan Pilkada 2024 di Tanjung Jabung Barat, Ingatkan Antisipasi Masalah Potensial

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa pelaksanaan proyek tersebut sudah diverifikasi oleh BPK dan Inspektorat, yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara. Pihak Mabes Polri dan KPK menyatakan bahwa kasus ini berpotensi P21, tetapi kembali lagi pada hasil penyelidikan mendalam yang terus berlanjut.

Pihak Mabes Polri dan KPK memberikan asistensi dalam perkara ini, yang menjelaskan bahwa penanganan kasus korupsi membutuhkan koordinasi yang baik antar instansi. Menurut keterangan Kanit Tipikor, apabila berkas dari kasus ini masih menemui kendala, Polda Jambi akan diminta untuk menindaklanjutinya.

Kasus ini mengundang perhatian luas dan menjadi catatan serius bagi penegakan hukum di bidang pengawasan proyek pemerintah.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER