Baca Juga : Pjs. Gubernur Sudirman Puji DPRD Jambi: Anggaran 2025 Tuntas di Tengah Tantangan
Tersangka Teranman Hukuman Berat
Ketiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Ari Ambo, RL, dan SS, dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan pencucian uang yang berhubungan dengan hasil tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Dalam pernyataan resminya, AKBP Ernesto menjelaskan, “Kasus narkoba ini berkembang menjadi kasus tindak pidana pencucian uang. Pada Maret lalu, kami sudah melakukan pengungkapan yang mengarah ke jaringan Helen. Lalu, pada Juli, kami berhasil menangkap Ari Ambo, yang ternyata dibantu oleh dua orang suami istri sebagai pengelola keuangannya.”
Penangkapan Ari Ambo dan jaringannya ini diharapkan dapat memberi dampak besar dalam upaya memberantas narkoba di wilayah Jambi dan sekitarnya. Polda Jambi menegaskan akan terus menindak tegas jaringan-jaringan narkoba yang masih beroperasi di daerah ini.*