Hukum

Terungkap! Proyek Rigid Beton di Sarolangun Rugikan Negara Ratusan Juta, Ini Daftar Tersangkanya

0

0

matajambi |

Selasa, 05 Nov 2024 19:48 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, NATAJAMBI.COM - Proyek Pembangunan Jalan Rigid Beton yang terletak di Simpang Tata-Lubuk Bangkar, Kabupaten Sarolangun, pada Tahun Anggaran 2021, diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sarolangun dengan anggaran sebesar Rp918.598.427,14 yang dialokasikan dari APBD Sarolangun. Proyek ini dalam proses tender dimenangkan oleh CV. ARMAJAYA MANDIRI dengan kode tender 3080230.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Konsultan Perencana dan Pengawas proyek tersebut ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Kota Jambi.

M. Noor alias Uncu, yang berperan sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor. Statusnya kini telah meningkat menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga : Belum Bisa Bertemu Prabowo, PDI-P Bilang Begini Soal Kondisi Kesehatan Megawati

Kasatreskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haler Sianipar, melalui Kanit Tipikor Ipda Barus, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi proyek rigid beton ini mencakup empat laporan polisi (LP) yang melibatkan empat tersangka.

Para tersangka tersebut adalah Hadi Sarosa alias Ucok, Kabid PPTK yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga; M. Noor alias Uncu sebagai konsultan perencana dan pengawas; Arfandi sebagai pemenang tender; dan Raja Indra sebagai kontraktor pelaksana.

Ipda Barus menjelaskan, "Empat LP ini telah kita serahkan ke kejaksaan, dan proses ini membutuhkan waktu panjang. Dari empat LP ini, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, yaitu untuk Hadi Sarosa alias Ucok sebagai Kabid PPTK dan M. Noor alias Uncu sebagai konsultan perencana dan pengawas."

Ia melanjutkan bahwa M. Noor alias Uncu bersikap kooperatif hingga pelimpahan kasus ke Kejaksaan, sementara Hadi Sarosa diketahui melarikan diri setelah mengetahui bahwa berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Baca Juga : Kontroversi Menjelang Duel, Mike Tyson Tuduh Jake Paul Palsukan Kemenangan KO!

Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam proses, dengan berkas yang telah dikembalikan oleh kejaksaan dalam beberapa bulan terakhir. "Sudah hampir tiga tahun berjalan, empat kali berkas bolak-balik dari kejaksaan," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai alasan pengembalian berkas oleh kejaksaan, Ipda Barus menjelaskan bahwa kasus ini memiliki aspek teknis yang perlu ditinjau kembali. Awalnya, proyek ini dinyatakan mengalami kerugian total, namun setelah dihitung ulang oleh BPK dan Inspektorat, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta.

Kasus ini juga diawasi langsung oleh Mabes Polri dan KPK karena prosesnya yang memakan waktu lama. "Pihak KPK dan Mabes Polri meminta kami agar berkoordinasi dengan baik terkait bahasa hukum yang digunakan dalam perkara ini," jelas Ipda Barus.

Ketika ditanya mengapa hanya satu dari para terdakwa yang ditahan, Ipda Barus menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di bawah kewenangan jaksa. "Ranah penetapan penahanan adalah wewenang jaksa," ujarnya.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER