Metronews

Pjs. Gubernur Jambi Sudirman Pimpin Rapat Perdana, Tegaskan Pentingnya Pelayanan Publik

0

0

matajambi |

Rabu, 25 Sep 2024 22:50 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM-Penjabat Sementara (Pjs.) Gubernur Jambi, Sudirman mengadakan rapat perdana bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang berlangsung di Ruang Pola, Kantor Gubernur Jambi, pada Rabu pagi 25 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Pjs. Gubernur Sudirman menjelaskan bahwa saat ia pertama kali diangkat oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Mendagri memberi mandat untuk terus menjalankan pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Ketika saya dilantik oleh Mendagri sebagai Pjs. Gubernur, terdapat beberapa pesan penting yang disampaikan oleh Bapak Menteri. Pertama, baik Pjs. Bupati maupun Wali Kota harus memastikan jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancar. Ini adalah hal yang tidak boleh berhenti," ungkap Pjs. Gubernur Sudirman.

"Kedua, tugas dari Pjs adalah menjamin kelangsungan pelayanan masyarakat serta memastikan pelaksanaan Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Baca Juga : Tampil Gemilang Timnas Indonesia U-20 Pesta Gol 4-0 di Laga Perdana Grup F Kualifikasi Piala Asia U-20

Baca Juga : Terbongkar! Skandal Perselingkuhan Reporter dengan Eks Capres AS

Ini merupakan pesan penting dari Mendagri, bahwa Pilkada harus berjalan dengan aman, lancar, serta PNS harus tetap bersikap netral," lanjut Pjs. Gubernur Sudirman.

Beliau juga menyampaikan bahwa para Kepala OPD yang turut menjalankan pemerintahan bersama Pjs. diminta untuk tidak melakukan mutasi atau rotasi antar instansi.

"Kami tidak diberi kewenangan untuk melakukan rotasi atau mutasi. Hal ini juga berlaku di tingkat kabupaten/kota, dan jika dilanggar dapat dikenakan sanksi pidana, bukan hanya sanksi administratif," terang Pjs. Gubernur Sudirman.

"Selain itu, pesan penting lainnya dari Bapak Menteri adalah terkait pengisian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sesuai edaran Menpan RB, tidak boleh ada pengangkatan P3K yang baru ataupun pergantian," tutup Pjs. Gubernur Sudirman. *

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER