Metronews

WHO dan BPOM Setujui Penggunaan Vaksin Mpox di Indonesia

0

0

matajambi |

Kamis, 12 Sep 2024 17:44 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan persetujuan untuk penggunaan vaksin Mpox di Indonesia. Vaksin ini dapat digunakan dalam situasi darurat kesehatan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, mengungkapkan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis 12 September 2024, bahwa vaksin Mpox telah menerima Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. "Artinya, vaksin ini boleh digunakan dalam kondisi darurat," jelas Syahril.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi narasi yang mengklaim bahwa vaksin Mpox yang disiapkan adalah vaksin eksperimental dan mengajak masyarakat untuk menolak vaksin tersebut. Syahril menegaskan, "Faktanya, klaim tersebut keliru. Dalam pelaksanaan vaksinasi, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) turut memantau keamanan dan memastikan manfaat pemberian vaksin."

Sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan virus Mpox, BPOM dan Komnas KIPI terus memantau penggunaan vaksin Mpox untuk memastikan keamanan dan manfaatnya. Vaksin Mpox yang digunakan di Indonesia adalah jenis Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic (MVA-BN). Vaksin ini merupakan vaksin turunan cacar (smallpox) generasi ketiga yang bersifat non-replicating.

Baca Juga : 2 Kementerian Masih Buka Pendaftaran CPNS 2024, Cek Informasi Lengkapnya Di Sini!

Pelaksanaan vaksinasi Mpox dengan MVA-BN telah dimulai sejak 2023, setelah ditemukan kasus konfirmasi Mpox atau Cacar Monyet di Indonesia.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER