"Kami selalu mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan gadget. Penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan ini dapat dipidana, terutama jika dilakukan dengan motif ekonomi," tambah Kombes Ade Ary.
Polda Metro Jaya terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan dan mendokumentasikan data pribadi, terutama yang bersifat sensitif, untuk menghindari risiko penyebaran yang dapat merugikan banyak pihak. *