MATAJAMBI.COM – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sebagai penyebar video syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu alias David Naif.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa 30 Juli 2024 di dua lokasi berbeda, yaitu Pasuruan, Jawa Timur, dan Kota Padang, Sumatera Barat.
Tersangka pertama, MRS (22), seorang mahasiswa, ditangkap di Pasuruan setelah polisi mengidentifikasi dirinya sebagai penyebar video tersebut melalui media sosial.
Tersangka kedua, JE (35), seorang pengangguran, ditangkap di Padang setelah diketahui menyebarkan video yang sama melalui akun media sosial X miliknya, @HwanDongZhou.
Baca Juga : Ini 5 Potret Hot Audrey Davis, Putri David Naif yang Bikin Netizen Melongo! Ada Tato di Dada
Baca Juga : 4 Rekomendasi Wisata di Ibu Kota Negara (IKN) untuk Liburan 17 Agustus-an
Baca Juga : Bund! Lakukan 4 Cara Ini Bikin Dapur Tetap Sejuk dan Nyaman di Cuaca Panas Saat Ini
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa MRS memperoleh video syur tersebut dari media sosial dan kemudian mengunduh serta menyimpannya di perangkat pribadinya.
MRS kemudian mengiklankan video tersebut melalui channel Telegram bernama 'AUDREY DAVIS VIRAL' dan 'PRESMA UNJA JAMBI', di mana ia menawarkan paket VIP seharga Rp 35.000 dan paket VVIP seharga Rp 100.000.
"MRS telah menjalankan bisnis ini sejak Desember 2023 dengan omzet bulanan mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, dan telah berhasil menarik 212.843 subscriber di channel Telegram miliknya," ujar Kombes Ade Safri.
Sementara itu, tersangka JE memperoleh video tersebut dari sebuah akun di X yang membagikan tautan melalui komentar di FYP TikTok. Meskipun JE tidak memperjualbelikan video tersebut, ia tetap ditangkap karena mentransmisikan dan menyebarluaskan video tersebut.
Baca Juga : Dibalik Kemeriahannya, Inilah Serba-serbi Hari Kemerdekaan yang Menarik untuk Kamu Ketahui!
Baca Juga : Merinding! Terungkap Di Sini, Fakta-fakta Jatuhnya Pesawat di Brasil yang Tewaskan 61 Orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam pembuatan, penyebaran, atau penyimpanan konten pornografi dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan UU ITE Nomor 1 tahun 2024.