Kerugian negara akibat korupsi penambangan timah ilegal di Bangka Belitung diperkirakan mencapai Rp 300 triliun sepanjang 2015-2022, dengan kerusakan lingkungan dan ekologis yang mencapai Rp 271 triliun. Dari total 23 tersangka yang terlibat, 18 telah dilimpahkan ke JPU, sementara empat lainnya masih dalam penyidikan.*