Islandia: Menyatakan bahwa pendudukan dan aktivitas permukiman Israel melanggar hukum internasional.
Indonesia: Menyatakan keputusan tersebut sejalan dengan aspirasi internasional untuk memberikan keadilan bagi rakyat Palestina dan menyerukan PBB untuk mengambil tindakan yang diperlukan.
Irlandia: Berkomitmen untuk bekerja dengan mitra-mitranya di Uni Eropa dan PBB untuk mengakhiri kehadiran ilegal Israel di wilayah Palestina.
Qatar: Menegaskan bahwa keputusan ICJ mencerminkan ketentuan hukum internasional yang harus dihormati.
Yordania: Menekankan perlunya mengakhiri kekebalan hukum Israel dan menghentikan kejahatan perangnya.
Kuwait: Meminta masyarakat internasional untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam mendukung aspirasi rakyat Palestina.
Liechtenstein: Menekankan pentingnya aturan hukum dalam penyelesaian sengketa internasional.
Malaysia: Memuji keputusan tersebut dan menyerukan negara-negara untuk memaksa Israel mematuhi keputusan ICJ.
Norwegia: Menyebut kebijakan dan praktik Israel sebagai pencaplokan ilegal wilayah Palestina.
Spanyol: Mendesak PBB dan masyarakat internasional untuk mempertimbangkan kesimpulan dari laporan ICJ.
Slovenia: Meminta Israel untuk mematuhi tugas dan kewajibannya di bawah hukum internasional.
Afrika Selatan: Menyatakan bahwa keputusan ICJ menegaskan pendirian lama mereka bahwa pendudukan Israel melanggar hukum internasional.