Metronews

Gubernur Al Haris Launching Implementasi Sertifikat Elektronik pada 4 Kantor Layanan Pertanahan Daerah 

0

0

matajambi |

Selasa, 11 Jun 2024 19:05 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Gubernur Jambi Dr. H.Al Haris, S.Sos, MH melaunching implementasi sertifikat elektronik pada 4 (empat) Kantor Layanan Pertanahan daerah di Provinsi Jambi, diantaranya Kantor Pertanahan Kota Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo, Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi.

Launching implementasi sertifikat elektronik 4 kabupaten dan kota ini berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa 11 Juni 2024. Turut hadir pada acara ini Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, para pejabat terkait serta tamu undangan lainnya.

Gubernur Al Haris mengatakan reforma agraria semakin hari terus melakukan mode terbaik diantaranya implementasi sertifikat elektronik. 

Menurut Gubernur Al Haris, adanya layanan sertifikat elektronik tersebut dapat mempercepat akses bagi warga untuk mengurus sertifikat.

Baca Juga : Gubernur Al Haris Hibahkan Dana Pengamanan Pilkada 5,8 Miliar Kepada Korem 042/Gapu

"Juga menghindari calo-calo, serta mafia tanah yang selama ini mencari keuntungan dengan melakukan pengadaan atau memalsukan sertifikat," kata Gubernur Al Haris.

"Mudah-mudahan makin baik prosesnya dan makin berkualitas, dan banyak masyarakat kita mendaftar tanahnya secara elektronik," tambahnya.

Gubernur Al Haris berharap kedepannya, layanan sertifikat elektronik tersebut dikembangkan ke semua kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

"Mari kita percepat proses layanan sertifikat elektronik ini, tidak hanya 4 kabupaten dan kota ini, tapi juga daerah lainnya, sehingga dapat diimplementasikan di 11 daerah di Provinsi Jambi," pungkas Gubernur Al Haris.*

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER