Karena saham BCA sudah dikuasai pemerintah, utang tersebut otomatis berubah menjadi beban negara.
Untuk menyelesaikan kewajiban itu, keluarga Salim tidak membayar secara tunai, melainkan melalui skema Pelunasan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Melalui mekanisme itu, Grup Salim hanya menyerahkan Rp100 miliar uang tunai dan 108 perusahaan.
Dari total utang Rp52,8 triliun, pemerintah akhirnya hanya menerima Rp20 triliun atau sekitar 34 persen.
Angka ini menambah panjang deretan kerugian negara akibat kasus BLBI.
Setelah sempat dikuasai Farallon, pada 2007 Grup Djarum masuk ke jajaran pemegang saham utama. Konglomerasi asal Kudus ini membeli 92,18 persen kepemilikan Farallon, menjadikan BCA sepenuhnya berada di bawah kendali Grup Djarum.
Kini, setelah dua dekade lebih, kisruh BLBI dan penjualan saham BCA kembali jadi perbincangan hangat. Banyak pihak menilai, persoalan lama ini belum tuntas dan masih menyisakan tanda tanya besar terkait transparansi serta potensi kerugian negara.