KOTA JAMBI, MATAJAMBI.COM – Pemkot Jambi mengambil langkah tegas untuk menekan maraknya aksi geng motor dan tawuran antar pelajar yang belakangan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Melalui Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penanggulangan dan Pengawasan Aktivitas Kelompok Kriminal Anak Bermotor dan Tawuran Antar Pelajar, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, memastikan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat ikut terlibat aktif menjaga situasi kondusif di wilayahnya.
Instruksi tersebut mulai diberlakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan berisi dua fokus utama: langkah preventif (pencegahan) serta langkah represif (penindakan) terhadap para pelaku.
Dalam rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Selasa (14/10/2025), Wali Kota Maulana menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal remaja.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi geng motor atau pelaku kekerasan remaja. Semua yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maulana.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Jambi menerapkan sejumlah kebijakan penting, di antaranya:
                        
            
            
            
-    Mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di setiap RT.-    Melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama dalam pengawasan aktivitas remaja.
-    Menerapkan jam malam bagi anak di bawah usia 17 tahun, di mana mereka dilarang keluar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.30 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak.
-    Melaksanakan patroli gabungan rutin di wilayah rawan tindak kriminalitas remaja.
Sekda Jambi Tegaskan Koordinasi Lapangan dan Razia Pelajar
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, menjelaskan bahwa pelaksanaan instruksi tersebut akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh elemen pemerintahan di tingkat bawah.