Metronews

Jam Malam Kota Jambi: Respon dan Sanksi Hukum

0

0

matajambi |

Sabtu, 25 Okt 2025 19:01 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Jam malam dapat memulihkan tradisi lama masyarakat Melayu Jambi yang dulu akrab dengan “malam keluarga”: waktu bersama anak, makan malam bersama, dan doa sebelum tidur. Nilai lokal seperti adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah bisa dihidupkan kembali dalam konteks modern ini.

Efektivitas Jam Malam: Pendidikan Akhlak Masyarakat

Efektivitas kebijakan sosial diukur bukan dari seberapa banyak pelanggaran, tapi seberapa besar perubahan perilaku (Jaenudin, 2024, hlm. 14). Jam malam dapat efektif jika menjadi pemicu gerakan moral bersama. Sekolah, masjid, dan komunitas remaja perlu membuka ruang aktivitas positif malam hari.

Penelitian di Purwakarta (Jaenudin dkk., 2024, hlm. 27) menunjukkan bahwa jam malam disertai kegiatan keagamaan dan edukatif mampu menurunkan 40% pelanggaran remaja di jalanan. Artinya, jam malam berhasil bila dibarengi edukasi akhlak, bukan semata razia.

Respon Jam Malam dan Tindakan Hukum

Pemerintah Kota Jambi menegaskan, jam malam bukan ancaman pidana, melainkan bentuk perlindungan anak. Pelanggar tidak langsung dipidana, tetapi diarahkan ke pembinaan dan pemanggilan orang tua (Matajambi.com, 2025). Ini sejalan dengan prinsip restorative justice dan hak anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

Dalam konteks hukum daerah, Peraturan Walikota Jambi No. 21 Tahun 2020 mengatur jam operasional malam serta sanksi administratif bagi pelanggaran. Sanksi tersebut bisa berupa denda, teguran, atau pembinaan sosial (Legalitas, 2023, hlm. 44).

Namun perlu diingat, pendekatan represif tanpa edukasi berpotensi menimbulkan resistensi sosial. Maka, setiap tindakan hukum harus diiringi pembinaan moral secara manusiawi. Sebagaimana dinyatakan oleh Thamariska (2023, hlm. 66), “keadilan substantif lahir ketika penegakan hukum berorientasi pada kemanusiaan, bukan sekadar teks hukum.”

Penutup

Kebijakan jam malam di Kota Jambi hendaknya dibaca sebagai gerakan moral kolektif. Ia mengajak masyarakat untuk menata kembali ritme sosial malam hari: menenangkan kota, menguatkan keluarga, dan menanamkan akhlak remaja.

Jika dilaksanakan dengan pendekatan humanis, partisipatif, dan berbasis edukasi, jam malam bukanlah ancaman kebebasan, melainkan ruang aman bagi tumbuhnya generasi berkarakter. Dengan kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan keluarga, Kota Jambi dapat menjadi model “kota beradab di malam hari”—tempat di mana hukum, akhlak, dan kasih sayang berjalan seiring.

Referensi

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER