BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Hari kembali mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian di kawasan publik.
Pelaku berinisial A (37), warga Rengas Condong, tertangkap tangan saat mencuri tiang umbul-umbul dan rantai pembatas milik pemerintah daerah di Alun-Alun Muara Bulian, pada Rabu pagi 29 Oktober 2025.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga melihat aktivitas mencurigakan di sekitar area taman kota. Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Batanghari, M. Ridwan Noor, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Sekitar pukul 09.30 WIB, kami menerima laporan dari warga yang melihat seseorang tengah membongkar tiang umbul-umbul di Alun-Alun. Tim langsung kami turunkan ke lokasi dan melakukan pengejaran,” jelas Ridwan.
Menurutnya, saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba kabur dan memicu aksi kejar-kejaran dengan petugas di sekitar lokasi. Namun, berkat kesigapan anggota Satpol PP, pelaku akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti.
                        
            
            
            
“Pelaku berusaha melarikan diri, tapi petugas kami bergerak cepat dan berhasil menangkapnya di area tak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.Ridwan juga menuturkan bahwa pelaku ternyata bukan kali pertama terlibat kasus pencurian serupa. Ia diketahui pernah melakukan aksi sejenis di beberapa titik fasilitas umum di wilayah Batanghari.
“Pelaku memang sudah pernah kami amankan sebelumnya dengan kasus serupa, sehingga kali ini akan langsung kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti berupa beberapa potongan tiang umbul-umbul dan rantai pembatas segera diserahkan ke pihak kepolisian. Aparat berharap tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi warga lain agar tidak melakukan tindakan merugikan terhadap fasilitas umum milik pemerintah daerah