Metronews

Heboh! IKN Disebut ‘Kota Hantu’ oleh Media Inggris, Akademisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Baliknya

0

0

matajambi |

Kamis, 06 Nov 2025 11:46 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

IKN Disebut ‘Kota Hantu’ oleh Media Inggris - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Ia memaparkan, meskipun pemerintah telah membangun infrastruktur air bersih, kapasitasnya masih jauh dari cukup.

Baca Juga:

Terkuak! Bripda Waldi Pakai Wig Saat Bunuh Dosen EY Demi Tutupi Identitas

“Kapasitasnya baru sekitar 10 persen dari target populasi IKN, jadi ini harus segera dicarikan solusi,” tegas dosen Nanyang Technological University (NTU) Singapura itu.

Meski mendapat kritik, pemerintah tetap melanjutkan proyek pembangunan tahap II IKN yang dijadwalkan dimulai November 2025. Fokus utamanya adalah pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif sebagai simbol pusat pemerintahan baru Indonesia.

Kompleks legislatif dibangun di atas lahan 42 hektare dengan anggaran Rp8,5 triliun untuk periode 2025–2027. Di dalamnya akan berdiri Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum, hingga gedung kerja anggota parlemen.

Sementara itu, kompleks yudikatif akan dibangun di area 15 hektare dengan dana Rp3,1 triliun, mencakup gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga:

Gempar! KPK Grebek Kantor Pemprov Riau, 10 Orang Langsung Diamankan!

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa proses pembangunan akan dipercepat dengan menambah jumlah tenaga kerja.

“Saat ini sudah ada sekitar 7.000 pekerja di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK). Pada tahap kedua nanti, jumlahnya akan ditingkatkan menjadi 20.000 orang agar pembangunan berjalan lebih cepat,” ujar Basuki dalam keterangan resmi pada Kamis, 6 November 2025.

Ia menargetkan, seluruh pembangunan tahap II rampung dalam 25 bulan ke depan, dan memastikan seluruh proses berjalan lebih efisien pasca terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Meski menuai sorotan internasional, pemerintah tetap yakin bahwa IKN akan menjadi simbol kemajuan dan pemerataan pembangunan Indonesia.

Namun, kritik dari berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan proyek ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER