Hukum

Aksi Kabur ala Film! Napi Rutan Demak Diringkus Saat Jadi Tukang Galon di Jambi

0

0

matajambi |

Jumat, 07 Nov 2025 08:50 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Napi Rutan Demak Kabur ke Muaro Jambi, Akhirnya Ditangkap Saat Jadi Tukang Galon - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MUARO JAMBI, MATAJAMBI.COM - Seorang narapidana asal Rumah Tahanan (Rutan) Demak, Jawa Tengah, yang sempat kabur saat dirawat di rumah sakit, akhirnya berhasil dibekuk aparat di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Pelaku bernama Muhammad Alfian (30) ditangkap pada Rabu malam 05 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Polsek Sungai Bahar.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, melalui Kapolsek Sungai Bahar IPTU Wiwik Utomo, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, Alfian diamankan tanpa perlawanan saat sedang bekerja sebagai tukang antar galon air minum di wilayah Desa Suka Makmur, Sungai Bahar.

Baca Juga:

Meriah! Bupati Fadhil Arief Resmikan Jambore Pramuka Batang Hari 2025

“Setelah mendapat informasi dari pihak Rutan Demak, kami bersama tim Resmob Polda Jambi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ditangkap, Alfian bekerja di depot air minum,” ujar IPTU Wiwik.

Diketahui, Alfian melarikan diri dari RSUD Sunan Kalijaga Demak pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 08.23 WIB.

Saat itu ia tengah menjalani perawatan karena penyakit tuberkulosis (TBC). Pelaku nekat kabur dengan cara menjebol exhaust yang berada di bagian bawah dinding ruang perawatan rumah sakit.

Pihak Rutan Demak dan Polres Demak sempat melakukan pencarian intensif, namun Alfian berhasil menghilang tanpa jejak. Setelah dilakukan pelacakan mendalam, diketahui ia melarikan diri menuju wilayah hukum Polda Jambi.

Baca Juga:

Heboh! IKN Disebut ‘Kota Hantu’ oleh Media Inggris, Akademisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Baliknya

“Pelaku merupakan narapidana kasus penganiayaan dan dijerat Pasal 351 KUHP. Kesempatan berobat justru dimanfaatkan untuk melarikan diri dari pengawasan petugas,” terang IPTU Wiwik.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin, turut membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian segera menyerahkan pelaku ke Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dikembalikan ke pihak Rutan Demak.

“Buronan Rutan Demak itu sudah kita tangkap dan kini diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Saaluddin.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER