JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo, akhirnya buka suara usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Roy menilai penetapan status hukum tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan penelitian publik.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya hanyalah bagian dari upaya ilmiah untuk mengkaji dokumen publik, bukan tindakan yang mengandung unsur fitnah.
“Kalau seseorang yang meneliti dokumen publik lalu dijerat hukum, itu preseden yang sangat buruk bagi kebebasan akademik dan hak publik atas informasi,” ujar Roy kepada wartawan, Jumat 07 November 2025.
Tokoh yang dikenal sebagai pakar telematika dan ahli hukum publik itu menyebut bahwa kasus yang menjerat dirinya bukan persoalan pribadi, melainkan perjuangan untuk mempertahankan hak warga negara dalam mengakses dan meneliti dokumen publik.
Roy juga menyatakan solidaritasnya terhadap para pihak lain yang ikut dijerat dalam kasus ini.
“Saya mengajak semua yang turut menjadi tersangka untuk tetap tegar. Ini bukan soal individu, tapi perjuangan bersama rakyat Indonesia untuk menegakkan kebebasan akademik dan hak atas informasi,” ucapnya.Meski kini berstatus tersangka, Roy menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menolak bereaksi berlebihan dan memilih menghadapi semuanya dengan kepala dingin.
“Saya tetap menghormati proses hukum. Status tersangka itu kita hadapi dengan senyum. Tidak perlu emosional,” kata Roy dengan tenang.
Roy juga menegaskan bahwa dirinya bukan penyebar fitnah, melainkan seorang peneliti yang bekerja berdasarkan koridor hukum, terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, analisis yang ia lakukan berkaitan dengan dokumen publik yang sedang menjadi perhatian masyarakat luas.
“Saya bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kajian saya murni bersifat akademis dan ilmiah, sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Kearsipan,” jelasnya.