Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Ungkap Peredaran Sabu di Mersam, Seorang Petani Diamankan
matajambi |
Jumat, 16 Jan 2026 18:14 WIB
Reporter :
Adri
Editor :
Adri
Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Ungkap Peredaran Sabu di Mersam, Seorang Petani Diamankan - (ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp
+ Gabung
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
AKP Al Imron menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Batang Hari. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kami akan terus memburu para pelaku peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi narkoba di Kabupaten Batang Hari,” tegasnya.
Jika masih ingin penyesuaian lain (judul lebih provokatif, versi singkat, atau gaya media nasional), tinggal bilang.