Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Polres Metro Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, menyampaikan bahwa pihaknya bertindak tanpa menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait.“Kami menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu hasil uji dari Dinas Kesehatan, Dokpol, atau Laboratorium Forensik Polri,” ujar Ikhwan, Selasa (27/1/2026).
Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Suderajat atas dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut. Menurutnya, tidak ada niat untuk merugikan maupun mencemarkan nama baik pedagang.
Ikhwan menjelaskan, tindakan awal aparat merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang khawatir adanya makanan berbahaya beredar di lingkungan mereka.
Sebagai petugas di lapangan, pihaknya merasa perlu segera melakukan pengecekan guna memastikan keamanan pangan bagi warga.
“Kami hadir untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memberikan rasa aman. Niat kami hanya untuk mengedukasi dan mencegah potensi bahaya,” jelasnya.
Namun, ia mengakui bahwa langkah tersebut seharusnya dilakukan dengan prosedur yang lebih tepat dan mengedepankan pemeriksaan ilmiah.Sebelumnya, kepolisian memastikan bahwa es gabus yang sempat viral tersebut aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya seperti polyurethane foam (PU Foam), busa kasur, maupun spons cuci.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh sampel.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan produk tersebut layak konsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya terhadap berbagai jenis makanan milik pedagang, termasuk es gabus, es kue, agar-agar, dan cokelat meses.
Langkah tersebut diambil menyusul laporan warga pada Sabtu (24/1) yang mencurigai adanya penggunaan bahan berbahaya dalam makanan.