MATAJAMBI.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkap berbagai temuan penting selama menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024.
Kesaksian tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Dalam persidangan itu, Ahok memberikan keterangan terkait praktik pengelolaan impor minyak mentah dan produk kilang yang diduga menyimpang. Saat menjabat sebagai Komut, posisi tersebut diembannya di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara dugaan korupsi ini disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp285 triliun.
Sidang diawali dengan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dokumen tersebut, Ahok sebelumnya telah memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Pertamina.
Jaksa menyoroti salah satu poin dalam BAP yang menjelaskan adanya peningkatan kuota impor minyak mentah serta produk hasil kilang.
“Ada beberapa temuan yang saudara jelaskan, khususnya pada poin 10, terkait dugaan penyimpangan,” ujar jaksa di persidangan.Atas dasar itu, JPU meminta Ahok memperjelas maksud dari pernyataannya dalam dokumen pemeriksaan tersebut.
Dugaan Manipulasi Nama Perusahaan dalam Pengadaan
Dalam keterangannya, Ahok mengungkap adanya praktik penggantian nama perusahaan dalam proses pengadaan. Ia menyebut, satu perusahaan bisa muncul dengan identitas berbeda dalam tender tertentu.
Temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya memeriksa laporan tender aditif untuk proses blending secara menyeluruh.
“Dari laporan yang masuk, kami menemukan ada perusahaan yang sebenarnya sama, tetapi berganti nama. Itu yang kami laporkan,” jelas Ahok.
Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi merugikan perusahaan dan menghambat efisiensi biaya.