Hukum

Sidang Korupsi Pertamina: Ahok Beberkan Dugaan Manipulasi Pengadaan dan Pemborosan Anggaran

0

0

matajambi |

Selasa, 27 Jan 2026 19:32 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Ahok membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah. - (Instagram.com/@basukibtp)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkap berbagai temuan penting selama menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024.

Kesaksian tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.

Dalam persidangan itu, Ahok memberikan keterangan terkait praktik pengelolaan impor minyak mentah dan produk kilang yang diduga menyimpang. Saat menjabat sebagai Komut, posisi tersebut diembannya di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara dugaan korupsi ini disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp285 triliun.

Sidang diawali dengan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dokumen tersebut, Ahok sebelumnya telah memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Pertamina.

Baca Juga:

Angka Pernikahan Usia Dini di Batang Hari Naik Sepanjang 2025, Kemenag Siapkan Program Edukasi ke Sekolah

Jaksa menyoroti salah satu poin dalam BAP yang menjelaskan adanya peningkatan kuota impor minyak mentah serta produk hasil kilang.

“Ada beberapa temuan yang saudara jelaskan, khususnya pada poin 10, terkait dugaan penyimpangan,” ujar jaksa di persidangan.

Atas dasar itu, JPU meminta Ahok memperjelas maksud dari pernyataannya dalam dokumen pemeriksaan tersebut.
Dugaan Manipulasi Nama Perusahaan dalam Pengadaan

Dalam keterangannya, Ahok mengungkap adanya praktik penggantian nama perusahaan dalam proses pengadaan. Ia menyebut, satu perusahaan bisa muncul dengan identitas berbeda dalam tender tertentu.

Temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya memeriksa laporan tender aditif untuk proses blending secara menyeluruh.

Baca Juga:

Prioritaskan #Cari_Aman di 2026, Sinsen Gencarkan Edukasi Safety Riding di Jambi

“Dari laporan yang masuk, kami menemukan ada perusahaan yang sebenarnya sama, tetapi berganti nama. Itu yang kami laporkan,” jelas Ahok.

Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi merugikan perusahaan dan menghambat efisiensi biaya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER