Hukum

Sidang Korupsi Pertamina: Ahok Beberkan Dugaan Manipulasi Pengadaan dan Pemborosan Anggaran

0

0

matajambi |

Selasa, 27 Jan 2026 19:32 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Ahok membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah. - (Instagram.com/@basukibtp)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Selain itu, Ahok juga mengungkap adanya perbedaan harga dalam pengadaan barang yang sejenis, hanya karena menggunakan nama perusahaan berbeda.

Ia menilai, jika sistem pengadaan diperbaiki dan dikelola secara transparan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), maka Pertamina dapat melakukan penghematan besar.

“Kami hitung, kalau sistem procurement dibenahi, bisa ada penghematan sampai 46 persen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sistem baru tersebut telah dituangkan dalam RKAP 2024 dan telah disetujui oleh seluruh jajaran direksi.

Terkait temuan penyimpangan tersebut, Ahok menyatakan bahwa Dewan Komisaris telah memberikan rekomendasi tegas kepada manajemen.

Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran serius, maka langkah pemecatan terhadap direksi harus dilakukan.

“Rekomendasi kami jelas, direksi harus diberhentikan kalau terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.

Ia menilai, praktik pengadaan yang tidak efisien membuat biaya operasional menjadi jauh lebih mahal dari seharusnya.

Dalam sidang tersebut, Ahok juga menjelaskan alasan di balik keputusannya mundur sebagai Komisaris Utama Pertamina pada Januari 2024.

Ia mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya dipicu oleh perbedaan pandangan dengan Presiden Joko Widodo, terutama terkait arah kebijakan.

“Saya memutuskan untuk mengundurkan diri,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, rencana awal pengunduran diri seharusnya dilakukan pada Desember 2023, setelah penyusunan RKAP 2024 selesai. Namun, proses pengesahan oleh RUPS melalui Menteri BUMN mengalami keterlambatan hingga Januari 2024.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER