Hukum

Saling Lapor di Kasus Sawit PT DMP, Kapolsek Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

0

0

matajambi |

Senin, 02 Feb 2026 21:26 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

AKP Saprizal - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Kepolisian Sektor Maro Sebo Ulu (MSU), Kabupaten Batang Hari, saat ini tengah menangani dua laporan hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT DMP serta laporan dugaan tindak pengeroyokan. Kedua perkara tersebut dilaporkan oleh masing-masing pihak dan kini masih dalam tahapan proses hukum.

Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, S.H., M.H., saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Mapolsek MSU, Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kedua laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan kasus dugaan pengeroyokan tidak berjalan atau terhenti adalah tidak benar.

Menurut Kapolsek, perkara tersebut merupakan pelimpahan dari Polsek Mersam ke Polsek Maro Sebo Ulu karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polsek MSU. Proses pelimpahan berkas memerlukan waktu, sehingga penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku.

AKP Saprizal menjelaskan, dugaan pencurian buah sawit milik PT DMP serta dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan pihak keamanan perusahaan hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian, kata dia, bersikap hati-hati dalam menangani kasus tersebut karena masing-masing pihak saling melaporkan satu sama lain.

Lebih lanjut, Kapolsek MSU menyampaikan bahwa laporan dugaan pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian masih dalam tahap penyidikan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-98/XI/2025 tertanggal 12 November 2025, dengan pelapor sebagai korban dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan PT DMP.

Sementara itu, pihak perusahaan juga melaporkan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dengan nomor laporan LP/B-99/XI/2025 yang diterima oleh SPKT Polsek Maro Sebo Ulu pada 13 November 2025, dengan lokasi kejadian di area PT DMP.

AKP Saprizal menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut terdapat dua laporan berbeda, yaitu laporan dugaan pencurian buah sawit oleh pihak perusahaan dan laporan dugaan pengeroyokan dari pihak terlapor. Kedua laporan tersebut secara resmi ditangani oleh Polsek Maro Sebo Ulu sesuai kewenangan hukum.

Berdasarkan hasil gelar perkara, salah satu laporan telah dilimpahkan ke Polres Batanghari untuk penanganan lebih lanjut. Langkah tersebut diambil guna menjaga objektivitas penanganan perkara dan menghindari adanya persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa jika dilihat dari tanggal laporan, yakni 12 dan 13 November 2025, maka usia penanganan perkara tersebut masih berkisar dua bulan lebih. Hal ini disampaikan sembari menunjukkan berkas berita acara pemeriksaan dan laporan kasus kepada awak media.

Saat ini, baik laporan dugaan pencurian maupun laporan dugaan pengeroyokan telah resmi memasuki tahap penyidikan. Kepolisian memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER