Metronews

Wali Kota Jambi Maulana Dampingi Gubernur Al Haris Lepas 979 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Lebaran 2026

0

0

matajambi |

Sabtu, 14 Mar 2026 21:53 WIB

Reporter : B.Arya

Editor : B.Arya

Wali Kota Jambi Maulana Dampingi Gubernur Al Haris Lepas 979 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Lebaran 2026 - (ist/matajambi.com)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga:

Rajut Kolaborasi dan Sinergi Bersama Media, Sinsen Gelar Buka Puasa Bersama Journalist 2026

“Ini layanan untuk masyarakat Provinsi Jambi yang ingin mudik ke kampung halaman dan mungkin tidak memiliki kendaraan pribadi. Bus menjadi pilihan yang baik. Selain itu karena gratis, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk pulang kampung,” kata Al Haris.

Ia juga mengingatkan seluruh pemudik untuk selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga sampai di tujuan dengan selamat.

“Kita berharap semuanya bisa sampai tujuan dengan selamat, berkumpul bersama keluarga dan merayakan Idul Fitri dengan bahagia di kampung halaman,” ujarnya.

Sebelum keberangkatan, Dinas Perhubungan telah melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan untuk memastikan seluruh armada dalam kondisi aman dan layak operasi.

Selain itu, para pemudik serta sopir bus juga menjalani pemeriksaan kesehatan gratis yang difasilitasi oleh Jasa Raharja guna memastikan kondisi kesehatan mereka selama perjalanan.

Pada tahun 2026 ini, program mudik gratis memberangkatkan 979 penumpang dengan dukungan 266 armada bus yang diberangkatkan dari beberapa terminal tipe A di Provinsi Jambi, yakni Terminal Alam Barajo, Terminal Muara Bungo, Terminal Sarolangun, dan Terminal Pulau Tujuh Bangko.

Program mudik gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat pulang ke kampung halaman dengan aman, nyaman, dan terjangkau, sekaligus menjadi wujud nyata perhatian pemerintah dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah bersama keluarga tercinta di kampung halaman.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER