SUNGAI PENUH, MATAJAMBI.COM - Gejolak politik internal Partai Golkar Kota Sungai Penuh pecah terbuka menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD II. Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sungai Penuh, Fikar Azami, resmi dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pemberhentian delapan pimpinan kecamatan (PK).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/55/V/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 20 Mei 2026. Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyeret nama ketua partai berlambang pohon beringin di Kota Sungai Penuh di tengah memanasnya perebutan pengaruh jelang Musda.
Pelapor berinisial J, warga Kumun Debai, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan polisi disebutkan, dugaan pemalsuan itu berkaitan dengan dokumen absensi dan surat kesepakatan pemberhentian pimpinan kecamatan di delapan wilayah Kota Sungai Penuh. Ironisnya, sejumlah nama kader dicatut dan diduga dibubuhi tanda tangan palsu untuk mengesahkan keputusan internal partai.
Kasus ini mulai terungkap pada Senin, 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelapor mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Rusdi, yang disebut sebagai pengurus Partai Golkar Kabupaten Kerinci, untuk bertemu di Morris Cafe.
Tak lama kemudian, Rusdi datang bersama Romi Indra dan memperlihatkan sejumlah dokumen internal partai. Saat itulah dugaan pemalsuan mulai terbongkar.
Pelapor mengaku terkejut saat menemukan namanya tercantum dalam daftar penandatangan surat pemberhentian tersebut. Setelah diperiksa, tanda tangan yang tertera disebut bukan miliknya.
Bukan hanya pelapor. Romi Indra juga secara terbuka membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.
“Setelah saya cek langsung, tanda tangan itu bukan tanda tangan saya. Saya tidak pernah menyetujui ataupun menandatangani surat pemberhentian tersebut,” tegas Romi Indra.
Pernyataan keras juga datang dari Diki Hanesa yang mengaku siap memberikan kesaksian dalam proses hukum.
“Saya siap menjadi saksi jika diperlukan. Tanda tangan di surat itu bukan tanda tangan saya,” ujar Diki.
Munculnya dugaan pencatutan tanda tangan kader sendiri memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan proses pemberhentian delapan pimpinan kecamatan yang sebelumnya menuai polemik di internal Golkar Sungai Penuh.