Metronews

Gubernur Al Haris Perjuangkan Nasib PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di Hadapan Komisi II DPR RI

0

0

matajambi |

Senin, 08 Jun 2026 23:10 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Gubernur Al Haris mengikuti RDP dengan Komisi II DPR RI bersama Mendagri, BKN dan Menpan RB bertempat di Ruang Rapat Gd Nusantara DPR RI - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Gubernur Jambi Al Haris kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.

Hal tersebut disampaikan langsung saat menghadiri Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, serta kepala daerah se-Indonesia di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 08 Juni 2026.

Dalam forum strategis yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, salah satu agenda utama yang dibahas adalah relaksasi kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD, yang dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan tenaga PPPK di daerah.

Gubernur Al Haris menegaskan dukungannya terhadap usulan relaksasi kebijakan tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, dan Komisi II DPR RI.

“Bahwa kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan RB, dan Komisi II agar kebijakan 30 persen itu direlaksasi. Ini penting agar daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel dalam mengelola kebutuhan pegawai,” ujar Al Haris.

Menurutnya, relaksasi tersebut juga akan memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pendapatan baru yang potensial.

“Dengan kondisi ini, teman-teman di daerah bisa lebih leluasa mencari sumber-sumber PAD baru. Selain itu, ada peluang untuk melakukan penyesuaian RPJMD karena kondisi APBD saat ini tentu berbeda dengan saat RPJMD disusun di awal masa jabatan,” ungkapnya.

Al Haris menjelaskan, perubahan kondisi fiskal daerah perlu diakomodasi agar program pembangunan dan janji politik kepala daerah tetap dapat direalisasikan tanpa mengabaikan kesejahteraan aparatur pemerintah.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan rapat tersebut secara khusus membahas dua isu utama yang saat ini menjadi perhatian nasional.

“Pertama adalah persoalan ASN PPPK dan tenaga honorer yang sampai saat ini masih menjadi perhatian serius meskipun pemerintah telah memiliki kebijakan terkait penataan tenaga non-ASN,” katanya.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga membahas relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah yang melebihi 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Rifqi mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada 31 Maret 2026, Komisi II DPR RI telah menggelar rapat bersama Kementerian PAN-RB, BKN, LAN, ANRI, dan Ombudsman RI untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER