Menurutnya, capaian opini WTP menunjukkan adanya upaya serius pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kerja sama dan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi selama proses pemeriksaan. Semoga hasil ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Muhammad Toha menjelaskan bahwa opini BPK diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Meski kembali memperoleh opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah, BPK tetap menemukan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi.
Beberapa catatan tersebut berkaitan dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan APBD, pengadaan bahan bangunan dan konstruksi, belanja modal gedung dan bangunan, serta pengelolaan aset tetap.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Jambi wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Raihan opini WTP ke-14 berturut-turut menjadi bukti konsistensi Pemprov Jambi dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah. Namun, di balik capaian tersebut, pemerintah daerah juga dituntut untuk terus melakukan perbaikan dan menindaklanjuti setiap rekomendasi auditor guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.