KERINCI, MATAJAMBI.COM – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Jambi, harus menjalani proses klarifikasi di Polsek Air Hangat Timur usai diduga menyebarkan informasi palsu (hoaks) melalui media sosial Facebook.
Wanita berinisial Eka Siswanti (43), pemilik akun Facebook bernama “Eka Jode”, dilaporkan telah mengunggah postingan yang menyebutkan adanya warga Koto Lanang yang menjual daging kerbau yang telah mati. Dalam unggahannya, Eka menulis kalimat yang memicu keresahan warga:
“HATI-HATI YA, ORANG KOTO LANANG ADA YANG JUAL DAGING KERBAU YANG SUDAH MATI LALU TIDAK MAU RUGI. DIA JUAL BANGKAI KERBAU TERSEBUT….”
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan dianggap mencemarkan nama baik warga desa setempat.
Baca Juga: Mau Lerai Dua Cewek Ribut di Klub Malam Helens Play Mart, Pria Ini Malah Kena Gebuk Pakai High Heels!
Menyikapi hal ini, Unit Reskrim Polsek Air Hangat Timur segera memanggil Eka Siswanti untuk dilakukan klarifikasi pada Jumat pagi, 13 Juni 2025, sekitar pukul 09.15 WIB.
Dalam pemeriksaan, Eka mengakui bahwa unggahannya tidak didasari bukti yang valid. Ia menjelaskan bahwa postingan itu ditulis dalam keadaan emosi setelah mengalami konflik personal dengan salah satu temannya di media sosial.
“Pelaku telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka, baik secara lisan maupun melalui video klarifikasi,” ujar IPTU Kasmar K, salah satu petugas yang menangani kasus tersebut.
Eka juga menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya serta berjanji akan lebih bijak dalam menggunakan platform media sosial di masa mendatang.
Baca Juga: Viral! Kader PSI Sebut Jokowi Layak Jadi Nabi, Respons Jokowi Tak Terduga!
Proses klarifikasi ini turut melibatkan sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Air Hangat Timur, antara lain IPTU Kasmar K, AIPDA Feri Handoko, S.H., dan BRIPTU Rendi Rama Dista.
Selain menangani kasus, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau seluruh warga agar lebih cermat dalam bermedia sosial. Jangan sampai menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya karena dapat merugikan orang lain dan memicu keresahan,” tegas IPTU Kasmar.
Kepolisian menekankan pentingnya etika dalam berkomunikasi digital demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta menghindari konsekuensi hukum akibat penyebaran informasi palsu.