Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu nama yang terseret dalam pusaran skandal ini adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menegaskan bahwa mereka tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum. Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik dari internal Pertamina maupun pihak eksternal, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik korupsi semacam ini," pungkas Burhanuddin.