Metronews

Blak-blakan! Begini Modus Korupsi BBM yang Rugikan Negara Ratusan Triliun!

0

0

matajambi |

Kamis, 27 Feb 2025 15:32 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Namun, skandal ini bukan satu-satunya yang menghebohkan publik. Sebelumnya, skandal mega korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis juga mencuri perhatian karena besarnya nilai kerugian yang dialami negara.

Pada 13 Februari 2025, kasus dugaan korupsi PT Timah yang menyeret pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca Juga: 5 Industri yang Diam-Diam Dikuasai AI, Apakah Pekerjaan Anda Aman?

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis atas keterlibatannya dalam skandal ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 20 tahun,” kata Teguh dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, dalam pembacaan amar putusan menyatakan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun.

“Total kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini sebesar Rp300.003.263.938.131 atau sekitar Rp300 triliun,” ujar Suparman saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 23 Desember 2024.

Baca Juga: Bukan Hanya Manusia! Kontes Kecantikan Ini Hanya untuk Model AI, Begini Cara Kerjanya

Hakim juga merinci beberapa komponen kerugian negara akibat skandal mega korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis, yaitu:

Kerugian dari kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan: Rp2,284 triliun

Pembayaran bijih timah dari tambang ilegal: Rp26,648 triliun
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal: Rp271,069 triliun

Kasus ini menjadi perhatian besar karena dampaknya yang luas terhadap ekonomi negara dan lingkungan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER