Metronews

Pengangkatan Stafsus Baru saat Terjadinya Efisiensi Anggaran Dianggap Sudah Sesuai Regulasi, Apa Manfaatnya?

0

0

matajambi |

Jumat, 14 Feb 2025 21:18 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kehilangan Rp22,5 triliun dari anggarannya, menyebabkan pemangkasan program riset hingga 20%.

Pemotongan ini memaksa pemerintah menerapkan berbagai strategi efisiensi, seperti membatasi perjalanan dinas, mengurangi acara seremonial, serta meningkatkan penggunaan rapat daring.

Dampak Pemangkasan Anggaran

1. Sektor Infrastruktur

Pemotongan anggaran Kementerian PU yang mencapai 80% dari total pagu berpotensi menghentikan proyek strategis, seperti pembangunan 14 bendungan baru serta rehabilitasi irigasi di area seluas 38.550 hektare.

Sektor konstruksi juga menghadapi ancaman serius dengan kemungkinan terjadinya gelombang PHK besar-besaran.

2. Sektor Pendidikan dan Riset

Baca Juga: Resmi! Sekolah Terakreditasi Bisa Cetak Ijazah Sendiri, Begini Mekanismenya

Pemangkasan Rp22,5 triliun pada anggaran Kemendikbudristek berdampak pada pemotongan anggaran riset hingga 20%.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bahkan memangkas anggaran riset sebesar 35,52%, yang menyebabkan terhentinya beberapa survei nasional serta langganan data satelit yang tidak dapat diperpanjang.

3. Sektor Transportasi dan Layanan Publik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus memangkas subsidi transportasi umum akibat pengurangan anggaran sebesar Rp17,87 triliun, yang secara langsung berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.

Baca Juga: Kalah Telak 0-3 dari Iran, Timnas Indonesia U-20 Terbenam di Grup C Piala Asia 2025

4. Program Prioritas Pemerintah

Di tengah pemangkasan anggaran di berbagai sektor, beberapa program tetap mendapatkan alokasi dana yang besar, di antaranya:

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER