"Hari ini kami telah melaporkan beberapa akun yang menyebarkan informasi yang merugikan klien kami, Nurul Azizah. Kami meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap mereka," kata Egamarthadinata dalam keterangan tertulis.
Laporan tersebut mencakup sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Egamarthadinata juga menambahkan bahwa mereka sedang memfokuskan penyelidikan pada akun-akun utama yang menyebarluaskan informasi ini.
Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM. Proses hukum pun terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini dan mencari kejelasan di balik video yang viral ini.*