KERINCI, MATAJAMBI.COM – Kasus dugaan malpraktik dalam tindakan khitan yang menimpa Baim (9), warga Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, kini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Yogi Nofranika, perawat sekaligus pemilik praktik mandiri yang diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut.
Penahanan dilakukan pada Rabu 15 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.
Kasus ini bermula dari tindakan khitan yang dilakukan Yogi pada 19 Oktober 2024 di klinik pribadinya yang berlokasi di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro. Namun, prosedur medis yang dijalankan diduga tidak sesuai standar, hingga menyebabkan luka parah pada korban. 
Akibatnya, Baim harus menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Sumatra Barat.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan sebelumnya membenarkan bahwa Yogi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam tindakan medis yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen.
Pada tahap awal penyelidikan, Yogi belum ditahan lantaran dinilai bersikap kooperatif dan hanya dikenakan wajib lapor.
                        
            
            
            
Namun, seiring perkembangan kasus dan hasil pemeriksaan tambahan, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.Pihak keluarga korban mengungkapkan, sempat ada upaya damai antara mereka dan pelaku melalui perjanjian tertulis yang mencakup tanggung jawab biaya pengobatan korban. 
Namun, menurut keterangan ibu korban, kesepakatan tersebut tidak pernah ditepati, dan seluruh biaya perawatan akhirnya harus ditanggung sepenuhnya oleh pihak keluarga.
Kasus ini kemudian mencuat ke publik setelah menjadi viral di media sosial, memicu gelombang simpati dan kemarahan warganet terhadap dugaan kelalaian tenaga kesehatan tersebut. 
Korban disebut mengalami rasa sakit luar biasa saat buang air kecil, akibat luka yang timbul pasca tindakan medis yang tidak sesuai prosedur.
Izin Praktek Dicabut
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa izin praktik mandiri milik Yogi telah dicabut oleh pihak berwenang.