JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Erick Thohir, menegaskan bahwa keputusan pemerintah Indonesia untuk tidak mengizinkan atlet Israel bertanding di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta bukanlah langkah sepihak. 
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil berdasarkan prinsip konstitusi dan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Erick menjelaskan bahwa pemerintah tetap berpegang teguh pada nilai-nilai dasar negara yang menempatkan keamanan nasional, ketertiban umum, serta kepentingan publik sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan kegiatan internasional.
“Kami di Kemenpora menjalankan prinsip konstitusi yang menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi dalam setiap kegiatan olahraga internasional,” ujar Erick Thohir melalui akun Instagram resminya, Kamis 23 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Erick menegaskan bahwa keputusan Indonesia tersebut bukanlah bentuk diskriminasi terhadap negara mana pun, melainkan upaya untuk menegakkan prinsip dasar negara dan menjaga kedaulatan nasional.
“Langkah ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang mengatur tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan keamanan, ketertiban umum, dan turut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia,” tegasnya.
                        
            
            
            
Menpora Erick juga menanggapi keputusan Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang memberikan sanksi kepada Indonesia akibat penolakan visa atlet Israel. Ia menegaskan, Indonesia tidak akan mengubah kebijakan nasional hanya karena tekanan pihak luar.
Sebagai Ketua Umum PSSI, Erick menilai dunia olahraga semestinya menjadi wadah diplomasi yang menonjolkan kedaulatan dan martabat bangsa, bukan sekadar ajang kompetisi.
“Olahraga adalah simbol diplomasi bangsa. Indonesia akan terus aktif di ajang regional, Asia, hingga dunia, dan membawa semangat sportivitas yang berlandaskan jati diri serta kehormatan bangsa,” jelas Erick.
Sebelumnya, IOC menjatuhkan sanksi kepada Indonesia setelah pemerintah menolak visa atlet Israel yang dijadwalkan mengikuti 53rd FIG Artistic Gymnastics World Championships di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.
Dalam pernyataan resminya, IOC menilai keputusan tersebut melanggar prinsip dasar Olimpiade yang menolak segala bentuk diskriminasi di bidang olahraga.