JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Pemerintah memastikan bahwa iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan hingga pertengahan tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, usai memastikan adanya tambahan dana sebesar Rp20 triliun untuk menopang operasional BPJS Kesehatan tahun depan.
Purbaya menegaskan, kucuran dana tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk menahan kenaikan iuran di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.
“Kami berikan Rp20 triliun, dan itu cukup untuk menutup kebutuhan sampai pertengahan tahun depan, setidaknya hingga 2026,” ujar Menkeu Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Kamis malam 23 Oktober 2025.
Menteri Keuangan menepis anggapan bahwa dana Rp20 triliun itu digunakan untuk menutup tunggakan peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, anggaran tersebut dialokasikan khusus untuk kebutuhan operasional dan memperluas cakupan layanan.
“Itu bukan untuk tunggakan. Dana ini dialokasikan sesuai kebutuhan tahun depan, sesuai proyeksi kekurangannya,” jelasnya.
                        
            
            
            
Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat agar mereka yang sempat keluar dari kepesertaan bisa kembali bergabung dalam program jaminan kesehatan nasional.“Tujuannya agar masyarakat yang dulu sempat tidak aktif bisa kembali terdaftar dan terlindungi,” tambahnya.
Purbaya menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dipertimbangkan jika kondisi ekonomi nasional sudah benar-benar pulih. Pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.
“Sebelum memutuskan kenaikan, kita lihat dulu keadaan ekonomi rakyat. Kalau sudah mulai membaik, baru bisa dibicarakan soal iuran. Untuk saat ini, belum ada rencana,” tuturnya.
Menkeu juga mengingatkan bahwa pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen sebelum menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
“Ekonomi kita masih dalam tahap pemulihan, belum sepenuhnya kuat. Jadi belum saatnya membebani masyarakat,” ucapnya.